Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ORGAN PERSEROAN TERBATAS


 
ORGAN PERSEROAN TERBATAS 

Layaknya tubuh manusia yang dilengkapi organ-organ dengan fungsi fisiologisnya masing-masing untuk membantu bertahan hidup, perseroan juga memerlukan organ untuk menggerakkan ‘roda’ perseroan sehari-hari. Organ-organ inilah yang kemudian akan saling berkoordinasi untuk membuat perseroan tetap berjalan dan Survive.

Organ-organ Perseroan Terbatas (PT) termuat dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdiri dari 3 organ penting dalam Perseroan Terbatas yaitu :

  •    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  •   Direksi dan;
  •   Dewan Komisaris.

Dalam rangka mencapai kesuksesan dalam menjalankan sebuah perseroan, ketiga organ tersebut saling bahu-membahu dalam melaksanakan tanggung jawabnya masing-masing, baik di skala pembuatan kebijakan, pengawasan dan pelaksanaan. Berikut penjelasan tiga organ Perusahaan tersebut.

1.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan eksklusif. Kewenangan ini sebagaimana terdapat dalam pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.”

Konkretnya RUPS adalah sebuah forum yang mewakili seluruh pemegang saham perseroan, dimana para pemegang saham memiliki kewenangan utama untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai perseroan, baik dari komisaris maupun direksi.

Berdasarkan jenisnya, RUPS dibedakan menjadi dua yaitu :

-        RUPS Tahunan

RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Pada RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan perseroan.

-        RUPS Lainnya

RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Ini antara lain jika perseroan mengalami krisis atau keadaan amat mendesak sehingga memerlukan penyelenggaraan RUPS untuk menyelesaikan perseoalan tersebut.

2.      Direksi

Direksi merupakan organ perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan pengurusan perseroan. Dengan kata lain, direksi merupakan personifikasi dari perseroan itu sendiri. Pengertian Direksi terdapat dalam Pasal 1 ayat 5 Undan-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi sebagai berikut :

Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Kedudukan Direksi dalam perseroan adalah sebagai eksekutif, dimana tindakan-tindakannya dibatasi oleh anggaran dasar perseroan. Arinya, meski memiliki kewenangan penuh dalam hal kepengurusan perseroan, langkah-langkah direksi harus tetap dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang serta anggaran dasar perseroan.

Sebagai pengurus perseroan, direksi secara otomatis mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Penting diingat jika kewenangan itu dimiliki direksi secara tidak terbatas dan tidak bersyarat, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan anggaran dasar serta Keputusan RUPS.

3.      Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi berdasarkan anggaran dasar perseroan. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut :

Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi

Pengawasan oleh komisaris berupa pengawasan atas kebijakan direksi dalam melakukan dan menjalankan pengurusan perseroan, baik mengenai perseroan maupun kegiatan usaha perseroan. Tugas Dewan Komisaris tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan dan Anggaran Dasar PT.

Pengawasan dan nasihat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris terhadap direksi haruslah bertujuan untuk kepentingan perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Namun, dalam keadaan darurat (tertentu), Dewan Komisaris dapat bertindak mengurus perseroan bersama-sama dengan direksi, dengan syarat sesuai anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jika komisaris menjalankan tugas untuk mengurus perseroan, komisaris mempunyai konsekuensi sebagaimana melekat pada direksi. Selain itu, komisaris juga harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga dalam kapasitasnya sebagai pengurus. Komisaris sebagaimana direksi mewakili kepentingan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Posting Komentar untuk "ORGAN PERSEROAN TERBATAS"