ORGAN PERSEROAN TERBATAS
Layaknya
tubuh manusia yang dilengkapi organ-organ dengan fungsi fisiologisnya
masing-masing untuk membantu bertahan hidup, perseroan juga memerlukan organ
untuk menggerakkan ‘roda’ perseroan sehari-hari. Organ-organ inilah yang
kemudian akan saling berkoordinasi untuk membuat perseroan tetap berjalan dan Survive.
Organ-organ
Perseroan Terbatas (PT) termuat dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdiri dari 3 organ penting dalam
Perseroan Terbatas yaitu :
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Direksi dan;
- Dewan Komisaris.
Dalam
rangka mencapai kesuksesan dalam menjalankan sebuah perseroan, ketiga organ
tersebut saling bahu-membahu dalam melaksanakan tanggung jawabnya
masing-masing, baik di skala pembuatan kebijakan, pengawasan dan pelaksanaan.
Berikut penjelasan tiga organ Perusahaan tersebut.
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ
perseroan yang memiliki kewenangan eksklusif. Kewenangan ini sebagaimana
terdapat dalam pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi
sebagai berikut :
“Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Konkretnya RUPS adalah sebuah forum yang mewakili seluruh pemegang saham perseroan, dimana para pemegang saham memiliki kewenangan utama untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai perseroan, baik dari komisaris maupun direksi.
Berdasarkan
jenisnya, RUPS dibedakan menjadi dua yaitu :
- RUPS Tahunan
RUPS Tahunan wajib
diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
berakhir. Pada RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan
perseroan.
- RUPS Lainnya
RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Ini antara lain jika perseroan mengalami krisis atau keadaan amat mendesak sehingga memerlukan penyelenggaraan RUPS untuk menyelesaikan perseoalan tersebut.
2.
Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang bertugas dan
bertanggung jawab penuh untuk menjalankan pengurusan perseroan. Dengan kata
lain, direksi merupakan personifikasi dari perseroan itu sendiri. Pengertian
Direksi terdapat dalam Pasal 1 ayat 5 Undan-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang berbunyi sebagai berikut :
“Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Kedudukan Direksi dalam perseroan adalah sebagai eksekutif, dimana tindakan-tindakannya dibatasi oleh anggaran dasar perseroan. Arinya, meski memiliki kewenangan penuh dalam hal kepengurusan perseroan, langkah-langkah direksi harus tetap dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang serta anggaran dasar perseroan.
Sebagai pengurus perseroan, direksi secara otomatis mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Penting diingat jika kewenangan itu dimiliki direksi secara tidak terbatas dan tidak bersyarat, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan anggaran dasar serta Keputusan RUPS.
3.
Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direksi berdasarkan anggaran dasar perseroan. Hal
tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang
berbunyi sebagai berikut :
“Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”
Pengawasan oleh komisaris berupa pengawasan atas
kebijakan direksi dalam melakukan dan menjalankan pengurusan perseroan, baik
mengenai perseroan maupun kegiatan usaha perseroan. Tugas Dewan Komisaris tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan dan Anggaran Dasar PT.
Pengawasan dan nasihat yang dilakukan oleh Dewan
Komisaris terhadap direksi haruslah bertujuan untuk kepentingan perseroan serta
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Namun, dalam keadaan darurat
(tertentu), Dewan Komisaris dapat bertindak mengurus perseroan bersama-sama
dengan direksi, dengan syarat sesuai anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Jika
komisaris menjalankan tugas untuk mengurus perseroan, komisaris mempunyai
konsekuensi sebagaimana melekat pada direksi. Selain itu, komisaris juga harus
bertanggung jawab kepada pihak ketiga dalam kapasitasnya sebagai pengurus.
Komisaris sebagaimana direksi mewakili kepentingan perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
Posting Komentar untuk "ORGAN PERSEROAN TERBATAS"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar