Pasal 9 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Pengecualian
Pasal 9 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Pengecualian
Pasal
9 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Penerapan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh
hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Posting Komentar untuk "Pasal 9 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Pengecualian"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar