Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal 9 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Pengecualian

Pasal 9 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Pengecualian 
Pasal 9 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.

Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Posting Komentar untuk "Pasal 9 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Pengecualian"