Perbedaan Laporan dan Pengaduan KUHAP dan KUHP Baru


Laporan adalah pemberitahuan tentang tindak pidana dari siapa pun, sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan agar pelaku ditindak.
Pengaduan hanya berlaku untuk delik aduan, hanya bisa diajukan oleh pihak yang berhak, dan bisa dicabut dalam batas waktu tertentu.

KUHAP (UU 20/2025, berlaku 2 Januari 2026)
  • Pasal 1 angka 45 KUHAP : "Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada penyelidik, penyidik Polri, PPNS, atau penyidik tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."
  • Pasal 1 angka 46 KUHAP : "Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya."
KUHAP lama (Pasal 1 butir 24 dan 25) memuat pembedaan yang sama, tetapi sudah dicabut.

KUHP (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026)
  • Pasal 24 KUHP : "Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan."
  • Pasal 27 KUHP : "Dalam hal korban tindak pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan."
  • Pasal 30 KUHAP : "Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi."
Beberapa pasal lain tidak saya kutip verbatim karena belum memastikan redaksinya:

  • Pasal 25 KUHP : "Mengatur siapa yang berhak mengadu. Korban adalah pihak utama. Jika korban belum 16 tahun, belum dewasa, atau di bawah pengampuan karena selain boros, yang mengadu adalah wakil sahnya dalam perkara perdata ".
  • Pasal 28 KUHP : "Mengatur cara mengadu, yaitu dengan menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut, secara lisan atau tertulis kepada pejabat berwenang".
  • Pasal 29 KUHP : "Mengatur tenggang waktu enam bulan sejak yang berhak mengadu mengetahui tindak pidana. Jika yang berhak tinggal di luar wilayah Indonesia, tenggangnya sembilan bulan ".
  • Pasal 411 ayat (3) KUHP : "Menyatakan bahwa untuk perzinaan, Pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku. Ayat (4) mengatur pengaduan perzinaan dapat ditarik selama pemeriksaan sidang belum dimulai".

Beberapa hal yang menjadi perbandingan Laporan dan Pengaduan, yaitu 
Laporan :
  1. Sifat : Pemberitahuan
  2. Siapa : Siapa pun yang mengetahui atau mengalami
  3. Jenis Perbuatan : Semua tindak pidana
  4. Batas Waktu : Tidak ada tenggang seperti pengaduan
  5. Pencabutan : Tidak ada mekanisme pencabutan, Penyidik tetap memproses
  6. Contoh Kasus : Pencurian (Pasal 476 KUHP), penggelapan (Pasal 486 KUHP)
Pengaduan :
  1. Sifat : Pemberitahuan disertai permintaan untuk menindak
  2. Siapa : Korban atau pihak yang berhak (Pasal 25–27 KUHP)
  3. Jenis Perbuatan : Hanya delik aduan (Pasal 24 KUHP)
  4. Batas Waktu : 6 bulan atau 9 bulan jika di luar wilayah Indonesia (Pasal 29 KUHP)
  5. Pencabutan : Dapat ditarik dalam 3 bulan (Pasal 30 KUHP). Khusus perzinaan, sampai sidang dimulai (Pasal 411 ayat 4)
  6. Contoh Kasus : Perzinaan (Pasal 411 KUHP), Penghinaan (Pasal 433 KUHP), Fitnah (Pasal 434 KUHP), Pengancaman (Pasal 483 KUHP) ;
Sumber : UU 20/2025 Tentang KUHAP dan UU 1/2023 Tentang KUHP

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama