Asas Acara Dan Sistem Peradilan Pidana KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025


Pasal 2 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025

Asas acara dan sistem peradilan pidana terpadu 
  1. Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.
  2. Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa,pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangkamendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana.
Acara pidana hanya dilaksanakan berdasarkan UU ini, sistem peradilan pidana terpadu dijalankan dengan prinsip diferensiasi fungsional: Polri pada penyidikan, Jaksa pada penuntutan, Hakim pada pemeriksaan pengadilan, Advokat,dan Pembimbing kemasyarakatan pada pembinaan.

Poin penjelasan: Setiap lembaga punya fungsi sendiri, tetapi bekerja dalam satu sistem. Tidak boleh ada acara pidana di luar ketentuan KUHAP.

Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2025
Ditulis : Genuari Waruwu, S.H.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama