Pasal 2 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025
Asas acara dan sistem peradilan pidana terpadu
- Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.
- Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa,pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangkamendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana.
Poin penjelasan: Setiap lembaga punya fungsi sendiri, tetapi bekerja dalam satu sistem. Tidak boleh ada acara pidana di luar ketentuan KUHAP.
Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2025
Ditulis : Genuari Waruwu, S.H.
