Ketentuan Ruang Lingkup Dan Hierarki Peraturan KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 3 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025 Ruang lingkup dan hierarki peraturan 
  1. Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan.
  2. Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 3 ayat 1 KUHAP : ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Undang-Undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana. Ketentuan ini berlaku untuk peradilan umum pada semua tahap, peraturan yang derajatnya di bawah UU tidak boleh mengatur hukum acara pidana. Maksud dan tujuan ketentuan ini  untuk mencegah peraturan teknis mengatur hal yang menjadi wilayah undang-undang acara pidana.
Sumber : UU Nomor 20 Tahun 2025

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama