Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PASAL 1 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Legalitas

Pasal 1 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Legalitas

BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA Bagian Kesatu : Menurut Waktu

Pasal 1 KUHP

1)  Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

2)  Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Penjelasan Pasal 1 Ayat 1 KUHP

Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupa.kan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Pasal 1 Ayat 2 KUHP

Yang dimaksud dengan "analogi" adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.


Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Posting Komentar untuk "PASAL 1 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Legalitas"