PASAL 1 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Legalitas
Pasal 1 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Legalitas
BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA Bagian Kesatu : Menurut Waktu
Pasal 1
KUHP
1) Tidak
ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan,
kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Penjelasan Pasal 1 Ayat 1 KUHP
Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupa.kan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Pasal 1 Ayat 2
KUHP
Yang dimaksud
dengan "analogi" adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan
pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan
secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara
menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau
peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Posting Komentar untuk "PASAL 1 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Asas Legalitas"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar