Pasal 79 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Pidana Denda Kategori I sampai Kategori VIII
Pasal 79 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Pidana Denda Kategori I sampai Kategori VIII

Pidana Denda Dalam KUHP Diganti Menjadi Pidana Denda Kategori I sampai Kategori VIII
Pasal 79 KUHP
1. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00(satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 79 KUHP
Ayat 1
Dalam ketentuan ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris. Perumusan secara kategoris ini dimaksudkan agar:
a. diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan untuk berbagai Tindak Pidana; dan
b. lebih mudah melakukan penyesuaian, jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter.
Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori VIII dihitung sebagai berikut:
a. Maksimum kategori denda yang paling ringan Kategori I adalah kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum.
b. Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I; untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori III
c. Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagran 2,5 (dua koma lima) dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.
Sumber :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undan Hukum Pidana (KUHP)
Posting Komentar untuk "Pasal 79 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Pidana Denda Kategori I sampai Kategori VIII"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar