Pasal 476 KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) Tindak Pidana Pencurian
Pasal 476 KUHP BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
![]() |
Yang dimaksud dengan "mengambil tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan "mengambil" lainnya secara fungsional (nonfrsik) mengarah pada maksud "memiliki Barang orang lain secara melawan hukum." Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
Yang dimaksud "dimiliki" adalah mempunyai hak atas Barang tersebut.
Sumber : Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Posting Komentar untuk "Pasal 476 KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) Tindak Pidana Pencurian"
Silahkan berkomentar dengan sopan
Posting Komentar